kode etik
profesi merupakan suatu
tatanan etika yang telah disepakati oleh suatu kelompok masyarakat tertentu.
Kode etik umumnya termasuk dalam norma sosial, namun bila ada kode etik yang
memiliki sangsi yang agak berat, maka masuk dalam kategori norma hukum.
Kode Etik juga
dapat diartikan sebagai pola aturan, tata cara, tanda, pedoman etis dalam
melakukan suatu kegiatan atau pekerjaan. Kode etik merupakan pola aturan atau
tata cara sebagai pedoman berperilaku. Tujuan kode etik agar profesional
memberikan jasa sebaik-baiknya kepada pemakai atau nasabahnya. Adanya kode etik
akan melindungi perbuatan yang tidak profesional
Judul Artikel : “Dr.
Phil Might Have Had An Affair with a Client“
Artikel tersebut mengulas tentang seseorang yang
bernama Phil Mc Grew, dimana ia sebenarnya adalah seorang lulusan sarjana
psikologi S2, ia memiliki gelar Ph.d di psikologi dan dulu sempat memiliki izin praktik. Atas dasar itulah ia mengatasnamakan dirinya seorang dokter
dan bisa memberikan konseling dan praktek, padahal ia belum memiliki ijin
prakter/lisensi. Pada artikel tersebut diceritakan bahwa ia mengaku memberikan
semacam konseling pada Britney Spears, salah seorang penyanyi terkenal, padahal
Britney bukanlah pasiennya dan ia juga mempubikasikan pada media mengenai hasil
konsultasinya bersama Britney. Dalam kasus ini diberitakan bahwa ia mungkin
hanya melihat peluang untuk ketenarannya, karena pada kasus Britney pada saat
itu belum ada seorang dokter ataupun psikolog yang mempunyai diagnosis tentang
kesehatan Britney.
Sebenarnya 20 tahun yang lalu ia pernah memiliki lisensinya
untuk praktek namun karena kasusnya yang memiliki affair dengan pasiennya, maka lisensi
prakteknya tersebut dicabut. Ia menyangkal kasus tersebut, ia menyatakan bahwa
ia tidak memiliki hubungan khusus dengan pasiennya yang berumur 19 tahun
tersebut, ia hanya membantu dengan memberikan pekerjaan saja.
Berdasarkan kasus pada artikel diatas maka Phill Mc Grew telah
melanggar kode etik psikologi. Berikut ini analisis kasus berdasarkan Kode Etik Psikologi Indonesia:
1. Pasal 1
(ayat 3) PSIKOLOG
adalah lulusan pendidikan profesi yang berkaitan denganpraktik psikologi dengan
latar belakang pendidikan Sarjana Psikologi lulusan program pendidikan tinggi
psikologi strata 1 (S1) sistem kurikukum lama atau yang mengikuti pendidikan
tinggi psikologi strata 1 (S1) dan lulus dari pendidikan profesi psikologiatau
strata 2 (S2) Pendidikan Magister Psikologi (Profesi Psikolog). Psikolog
memiliki kewenangan untuk memberikan layanan psikologi yang meliputi
bidang-bidang praktik klinis dan konseling; penelitian; pengajaran; supervisi
dalam pelatihan, layanan masyarakat, pengembangan kebijakan; intervensi sosial
dan klinis; pengembangan instrumen asesmen psikologi; penyelenggaraan asesmen;
konseling; konsultasi organisasi; aktifitasaktifitas dalam bidang forensik;
perancangan dan evaluasi program; serta administrasi. Psikolog DIWAJIBKAN
MEMILIKI IZIN PRAKTIK PSIKOLOGI sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
· Berdasarkan pasal tersebut dijelaskan seorang sarjana psikologi
dapat melakukan praktek psikolosi jika memliki izin praktik atau dengan kata
lain telah mengambil program pendidikan profesi (psikologi). Dengan kata lain
Dr. Phil telah melanggar kode etik karena ia tidak memiliki izin praktik namun
ia masih membuka praktik.
2. Pasal 2 Prinsip Umum
- Prinsip A: Penghormatan pada Harkat Martabat Manusia
(ayat 2) Psikolog
dan/atau Ilmuwan Psikologi menghormati martabat setiap orang serta hak-hak
individu akan keleluasaan pribadi, kerahasiaan dan pilihan pribadi seseorang.
- Prinsip B Integitas dan sikap Ilmiah
(ayat 3) Psikolog
dan/atau Ilmuwan Psikologi tidak mencuri, berbohong, terlibat pemalsuan
(fraud), tipuan atau distorsi fakta yang direncanakan dengan sengaja memberikan
fakta-fakta yang tidak benar.
- Prinsip C Professional
(ayat 1)Dalam melaksanakan kegiatannya,
Ilmuwan Psikologi dan Psikolog mengutamakan kompetensi, obyektivitas,
kejujuran, menjunjung tinggi integritas dan norma-norma keahlian serta
menyadari konsekuensi tindakannya.
· Dengan mempublikasikan hasil konsultasinya bersama kliennya
(Britney Spears) pada media massa, dan juga memiliki hubungan khusus atau affair dengan kliennnya, itu berarti Dr. Phil sudah melanggar prinsip umum kode etik, sudah tidak berlaku professional dengan tidak jujur serta
melanggar norma-norma keahlian serta tidak mempertimbangkan konsekuensi
perbuatannya tersebut.
3. Pasal 7 Ruang Lingkup Kompetensi
(ayat 2) Psikolog dapat
memberikan layanan sebagaimana yang dilakukan oleh Ilmuwan Psikologi serta
secara khusus dapat melakukan praktik psikologi terutama yang berkaitan dengan asesmen dan intervensi yang ditetapkan setelah
memperoleh ijin praktik sebatas kompetensi yang berdasarkan pendidikan,
pelatihan, pengalaman terbimbing, konsultasi, telaah dan/atau pengalaman profesional
sesuai dengan kaidah-kaidah ilmiah yang dapat dipertanggungjawabkan.
· Melanggar Pasal
7 ayat 2 karena pada kasus tersebut di atas, psikolog tidak memiliki ijin
praktik dalam menjalankan profesinya. Profesi psikolog pada Dr. Phil sudah dicabut
20 tahun yang lalu karena ia telah melakukan pelanggaran kode etik, dengan
memiliki hubungan khusus multiple
relationship dengan kliennya.
4. Pasal 9 Dasar-Dasar
Pengetahuan Ilmiah dan Sikap Profesional
Psikolog dan/atau Ilmuwan Psikologi dalam pengambilan keputusan
harus berdasar pada pengetahuan
ilmiah dan sikap profesional yang sudah teruji dan diterima secara
luas atau universal dalam disiplin Ilmu Psikologi.
· Melanggar Pasal
9 karena pada kasus di atas, psikolog tidak berdasar pada pengetahuan ilmiah
dalam pengambilan keputusan untuk menyelesaikan masalah. Hal ini terlihat dari
tindakan Dr. Phil saat ia memberikan suatu nasihat yang isinya bertentangan
dengan nasihat yang sudah diuji kebenarannya.
5. Pasal 11
Masalah dan Konflik Personal
(ayat 2) Psikolog dan/atau Ilmuwan Psikologi berkewajiban untuk waspada
terhadap tanda-tanda adanya masalah dan konflik pribadi, bila hal ini terjadi
sesegera mungkin mencari bantuan atau melakukan konsultasi profesional untuk
dapat kembali menjalankan pekerjaannya secara profesional. Psikolog dan/atau
Ilmuwan Psikologi harus menentukan akan membatasi, menangguhkan, atau
menghentikan kewajiban layanan psikologi tersebut.
· Dengan memiliki
hubungan khusus atau affair dengan kliennya, berarti ia telah
melanggar pas 11 ayat 2 denga berlaku tidak professional. Seharusnya ketika
menyadari akan adanya konflik pribadi, Dr. Phil lebih waspada dan
menghindarinya. Mengenai keprofessionalitasan psikolog juga telah di atur dalam
Hubungan antar personal pasal 13 Sikap Professional dan pasal 16 tentang
Hubungan Majemuk. Dalam pasal 16 tersebut telah diatur mengenai bagaimana jika
seorang psikolog memiliki dua peran selain peran professionalnya, dan bagaimana
sebaiknya seorang psikolog menghindari kondisi tersebut serta bagaimana seorang
psikolog sedang berhadapan dengan tuduhan seperti itu, maka ia harus
memperjelas tentang hubungannya yang sebenarnya sejak awal.
6. Pasal 24
Mempertahankan Kerahasiaan Data
Psikolog
dan/atau Ilmuwan Psikologi wajib memegang teguh rahasia yang menyangkut klien
atau pengguna layanan psikologi dalam hubungan dengan pelaksanaan kegiatannya.
Penggunaan keterangan atau data mengenai pengguna layanan psikologi atau orang
yang menjalani layanan psikologi yang diperoleh Psikolog dan/atau Ilmuwan
Psikologi dalam rangka pemberian layanan Psikologi, hendaknya mematuhi hal-hal
sebagai berikut;
a)
Dapat diberikan hanya kepada yang berwenang mengetahuinya dan hanya memuat
hal-hal yang langsung berkaitan dengan tujuan pemberian layanan psikologi.
b)
Dapat didiskusikan hanya dengan orangorang atau pihak yang secara langsung
berwenang atas diri pengguna layanan psikologi.
c)
Dapat dikomunikasikan dengan bijaksana secara lisan atau tertulis kepada pihak
ketiga hanya bila pemberitahuan ini diperlukan untuk kepentingan pengguna
layanan psikologiprofesi, dan akademisi.
Dalam
kondisi tersebut indentitas orang yang menjalani pemeriksaan psikologi tetap
dijaga kerahasiaannya. Seandainya data orang yang menjalani layanan psikologi
harus dimasukkan ke data dasar (database) atau sistem pencatatan yang dapat
diakses pihak lain yang tidak dapat diterima oleh yang bersangkutan maka Psikolog
dan/atau Ilmuwan Psikologi harus menggunakan kode atau cara lain yang dapat
melindungi orang tersebut dari kemungkinan untuk bisa dikenali.
· Berdasarkan
pasal 24 telah dijelaskan bahwa psikolog harus memegang teguh rahasia yang
meyangkut klien, ini berarti termasuk hasil diagnosis maupun data tentang
klien. Sedangkan pada kasus Britney Spears, meskipun Britney bukan klien Dr.
Phil secara langsung namun dengan ia mengatakan Brit sudah konsul padanya dan
mempublikasikan pada pers hasil yang diperoleh mengenai Brit, itu berarti ia
telah melanggar pasal 24 tersebut. Tidak seharusnya ia sebagai seorang
professional melakukan hal tersebut apalagi tanpa izin pada pihak yang
bersangkutan.
· Hal
mengenai kerahasiaan data juga telah diatur dalam pasal 26 tentang Pengungkapan
Kerahasiaan Data serta Pasal 27 Pemanfaatan Informasi dan Hasil Pemeriksaan
untuk Tujuan Pendidikan atau Tujuan Lain, dimana pada pasal 27 telah dijelaskan
bahwa pemanfaatan hasil dari layanan psikologi harus dengan izin tertulis
maupun tidak dari yang bersangkutan.
· Pada Pasal 28
juga sudah disinggung mengenai pertanggungjawaban mengenai iklan da pernyataan
publik. Itu berarti termasuk dalam memberikan saran maupun nasihat kepada
publik juga seharusnya dilakukan dengan jujur, bijaksana, teliti dan sesuai
dengan keahlian psikolog tersebut. Namun pada kenyataannya Dr. Phil sudah tidak
berlaku jujur dan mementingkan dirinya sendiri termasuk juga memberikan
keterangan palsu.
· Mengenai
pernyataan publik juga diatur dalam pasal 31 tentang Pernyataan Melalui Media.
Seorang psikolog dalam memberikan pernyataan pada media seharusnya berdasar
pada pengetahuan/pendidikan profesional, pelatihan, konsep teoritis dan konsep
praktik psikologi yang tepat serta sesuai dengan kode etik yang sudah diatur.
· Dalam menangani
kasus pelanggaran yang dilakukan oleh psikolog ataupun ilmuwan psikolog, dalam
Kode Etik Psikologi Indonesia, telah dijelaskan pada Bab 2 mengenai Menagatasi
Isu Etika, pasal 3 Majelis Psikologi Indonesia dan pasal 4 tentang
penyalahgunaan di bidang psikologi. Dimana pada pasal tersebut dijelaskan bahwa
penyelesaian masalah pelanggaran Kode Etik Psikologi Indonesia oleh Psikolog
dan/atau Ilmuwan Psikologi, dilakukan oleh Majelis Psikologi dengan memperhatikan
laporan yang masuk akal dari berbagai pihak dan kesempatan untuk membela diri.
Apabila terdapat masalah etika dalam pemberian layanan psikologi yang belum
diatur dalam kode etik psikologi Indonesia maka Himpunan Psikologi Indonesia
wajib mengundang Majelis Psikologi untuk membahas dan merumuskannya, kemudian
disahkan dalam sebuah Rapat yang dimaksudkan untuk itu. Termasuk juga misalnya
seperti pada kasus Dr. Phil, jika belum terdapat kode etik mengenai posisi Dr.
Phil yang saat ini sudah tidak memiliki lisensi praktik, namun masih melakukan
konseling dan memberikan saran-saran berkaitan dengan psikologis namun tidak
sesui atau bertentangan dengan teori dan kaidah yang sebenarnya, maka dapat
diselesaikan sesuai dengan kebijakan yang sudah diatur dalam Kode Etik
Psikologi Indonesia.
Analisis Kasus berdasarkan Kode Etik APA (American Psychologycal
Association) :
1. Prinsip C:
Integritas
Psikolog berusaha meningkatkan akurasi,
kejujuran, dan kebenaran dalam pengajaran, ilmu pengetahuan, dan praktek psikologi.
Dalam kegiatan ini psikolog tidak mecuri, menipu, atau terlibat dalam penipuan,
berdalih, atau keliru dengan sengaja mengenai fakta. Psikolog berusaha untuk
menepati janji mereka dan menghindari komitmen tidak jelas atau tidak
bijaksana. Dalam situasi di mana penipuan mungkin secara etis dibenarkan untuk
memaksimalkan manfaat dan meminimalkan kerugian, psikolog memiliki kewajiban
khusus mempertimbangkan kebutuhan, kemungkinan konsekuensi, dan tanggung jawab
mereka untuk memperbaiki ketidakpercayaan atau efek berbahaya lainnya yang
timbul dari penggunaan teknik tersebut.
2. Prinsip E:
Menghormati hak dan martabat orang
Psikolog menghormati martabat dan harga
diri semua orang, dan hak-hak individu untuk privasi, kerahasiaan, dan
self-determination. Psikolog menyadari bahwa perlindungan khusus mungkin
diperlukan untuk melindungi hak-hak dan kesejahteraan orang atau masyarakat
yang mengganggu kerentanan pengambilan keputusan otonom. Psikolog menyadari dan
menghormati, individu, dan peran perbedaan budaya, termasuk yang berdasarkan
usia, jenis kelamin, identitas jenis kelamin, ras, etnis, budaya, asal-usul
kebangsaan, agama, orientasi seksual, cacat tubuh, bahasa, dan status sosial
ekonomi dan mempertimbangkan berbagai faktor ketika bekerja dengan anggota
kelompok tersebut. Psikolog mencoba untuk menghilangkan efek bias dari hal-hal
tersebut, dan mereka tidak sadar atau membiarkan berpartisipasi dalam kegiatan
orang lain berdasarkan prasangka tersebut.
· Berdasarkan
prinsip umum yang terdapat dalam Kode Etik APA, telah disebutkan bahwa seorang
psikolog harus menjunjung tinggi nilai kejujuran serta tanggung jawab terhadap
pekerjaan, klien maupun masyarakat secara luas, sehingga jika dikaitkan dengan
kasus Dr. Phil tersebut, Dr. Phil telah melanggar Kode Etik, dimana ia telah
mencemarkan nama baik klien (Britney) dengan memberikan informasi kepada publik
yang belum tentu benar dan tanpa izin pihak yang bersangkutan. Sebagai seorang
yang professional seharusnya ia tidak melakukan hal tersebut. Dan lagi ia juga
masih memberikan konseling dan saran-saran terhadap permasalahan masyarakat
dimana advice yang ia berikan ternyata malah
tidak sesuai dengan yang seharusnya (lihat juga pada poin 5.04 tentang
Periklanan dan Laporan Publik Lainnya, Media Presentasi). Ia juga memberikan
terapi dan diagnosis terhadap penderita gangguan mental, dengan kata lain
membuka praktik, meskipun ia gagal untuk memperbarui izin praktiknya.
· Dalam kode etik
APA sudah diatur secara tegas mengenai kasus seperti pada kasus Dr. Phil ini,
seperti yang ada pada Etika Standar APA, bagaimana meyelesaikan permasalahan
etika psikolog, dan untuk kasus-kasus pelaggaran tertentu langsung dapat
dirujuk pada pihak yang berwenang, seperti misalnya jika kasus lisensi praktik
tersebut diatas ternyata terbukti benar.
3. Poin 2,
Kompetensi
2.01, Batas Kompetensi: (a)Psikolog
memberikan jasa, mengajar, dan melakukan penelitian dengan populasi dan di
daerah hanya dalam batas kompetensi mereka, berdasarkan pendidikan, pelatihan,
pengalaman diawasi, konsultasi, studi, atau profesional pengalaman. (d) Ketika
psikolog diminta untuk memberikan layanan kepada individu untuk siapa yang
sesuai pelayanan kesehatan mental tidak tersedia dan yang psikolog belum
memperoleh kompetensi yang diperlukan, psikolog dengan erat terkait pelatihan
sebelumnya atau pengalaman dapat memberikan layanan tersebut untuk memastikan
bahwa layanan tidak ditolak jika mereka membuat upaya yang layak untuk
mendapatkan kompetensi yang dibutuhkan dengan menggunakan penelitian yang
relevan, pelatihan, konsultasi, atau belajar.
· Pada poin 2,
2.01 dalam APA, juga dibahas mengenai batas kompetensi psikolog, dimana dalam
memberikan jasa, penelitian termasuk juga layanan psikologi, harus sesuai
dengan kompetensi yang ia miliki dan sesuai dengan aturan yang sudah ada dalam
Kode Etik Psikolog. Sehingga tidak seharusnya Dr. Phil masih membuka praktik
dan memberikan layanan psikologi setelah izin praktiknya dicabut. Karena
apa yang ia tangani bersangkutan dengan diri dan hidup seseorang, sehingga
seharusnya ia lebih memikirkan dampak dari apa yang ia kerjakan tersebut serta
lebih bertanggung jawab. Mengenai kompetensi juga diatur pada poin 2.03 dan
2.04.
· Pada poin 2.06
juga diterangkan mengenai pribadi dan masalah konflik. Dan pada kasus Dr. Phil
ini seharusnya ia lebih menahan diri untuk memulai ataupun segera menghentikan
terapi yang ia lakukan pada kliennya, ketika ia mulai menyadari adanya perasaan
khusus terhadap kliennya, atau ia juga bisa memilih untuk mentransfer kliennya
tersebut pada psikolog lain yan sesuai berkompeten dalam permasalahan kliennya
tersebut.
4. Poin 3,
Hubungan Manusia, khususnya pada Poin 3.05, dijelaskan mengenai multiple
hubungan. Yang dimaksud dengan multiple hubungan disini terdapat beberapa
defisini, salah satunya yaitu hubungan beberapa terjadi ketika seorang psikolog
adalah dalam peran profesional dengan seseorang dan pada saat yang sama adalah
peran lain dengan orang yang sama. Seperti pada kasus Dr. Phil dengan klien
terapinya yang telah disebutkan sebelumnya.
5. Poin 4, Privasi
dan Kerahasiaan, khususnya poin 4.06, Konsultasi. Ketika konsultasi dengan
rekan kerja, (1) psikolog tidak mengungkapkan informasi rahasia yang cukup
dapat mengakibatkan identifikasi klien / pasien, peserta penelitian, atau orang
lain atau organisasi dengan siapa mereka memiliki hubungan rahasia kecuali jika
mereka telah memperoleh persetujuan dari orang atau organisasi atau
pengungkapan tidak dapat dihindari, dan (2) mereka mengungkapkan informasi
hanya sejauh yang diperlukan untuk mencapai tujuan konsultasi. (Lihat juga
Standar 4.01, Menjaga Kerahasiaan.)
· Dalam poin
tersebut sudah jelas mengenai bagaimana seorang psikolog harus menjaga
kerahasiaan dan informasi mengenai kliennya. Meskipun Britney tidak secara
langsung klien dari Dr. Phil, namun ia masih saja mempublikasikan informasi
yang belum tentu benar mengenai kesehatan mental Britney dan tanpa seizin pihak
yang bersangkutan. Hal ini juga datur pada Poin 5 tentang Periklanan dan
Laporan Publik Lainnya, khususnya poin 5,04.
6. Poin 10.05 Seksual keintiman Dengan Terapi Lancar Klien / Pasien
Psikolog tidak terlibat dalam keintiman seksual dengan klien terapi saat ini /
pasien.
· Dalam poin 10
terapi, khususnya 10.05, telah dijelaskan bahwa tidak ada keterlibatan antara
terapis dengan kliennya. Sehingga sudah jelas bahwa pada tahun 1988 tersebut
diatas, kasus Dr. Phil tersebut merupakan pelanggaran Kode Etik Psikologi APA.
Analisis Kasus berdasarkan Kode Etik EFPA (Europe
Federation Psychology Assosation):
Prinsip Umum Kode Etik EFPA, yaitu
1. Menghormati Hak
Orang dan Martabat
Psikolog menghormati martabat, hak-hak dasar dan nilai dari semua orang. Mereka
menghormati hak-hak individu untuk privasi, kerahasiaan, penentuan nasib
sendiri dan otonomi, konsisten dengan kewajiban lain psikolog profesional dan
dengan hukum.
2. Kompetensi
Psikolog berusaha untuk memastikan dan mempertahankan standar kompetensi yang
tinggi dalam pekerjaan mereka.
3. Tanggung Jawab
Psikolog berusaha meningkatkan integritas dalam pengajaran, ilmu pengetahuan
dan praktek psikologi.
· Dimana
berdasarkan prinsip umum tersebut diatas dijelaskan bahwa seorang psikolog
wajib untuk menjaga privasi, kerahasiaan informasi termasuk data menegai
kliennya. Selain itu juga bekerja dan memberikan layanan psikologi pada publik
sesuia dengan kompetensi yang dimiliki dan bertanggung jawab terhadap praktik
psikologi yang dilakukannya. Tidak berbeda jika dikaitkan dengan kode etik
psikologi Indonesia maupun APA, berdasarkan EFPA pun, kasus Dr. Phil ini
termasuk pelanggaran Kode Etik Psikologi. Dimana ia melakukan praktik meskipun
tidak memiliki izin lisensi praktik, dimana itu berarti ia juga memberikan
layanan psikologi yang tidak sesuai dengan kompetensinya (lihat juga poin 2,
mengenai Kompetensi dan Batas kompetensi) dan tidak berlaku professional dan
tidak bertanggung jawab pada pekerjaan yang ia jalani. Termasuk juga dengan
mempublikasikan data tentang klien dan memiliki hubungan khusus atau bisa juga
disebut dengan perselingkuhan dengan kliennya sendiri.
· Hal tersebut
diatas didukung juga dengan pernyataan pada Kode Etik EFPA, yaitu a.
Perilaku profesional Psikolog harus dipertimbangkan dalam peran
profesionalitasnya.
b. Ketidakmerataan pengetahuan dan
kekuasaan selalu mempengaruhi hubungan profesional psikolog dengan klien.
c. Semakin besar kesenjangan dalam hubungan
profesional dan ketergantungan yang lebih besar dari klien, yang lebih berat
adalah tanggung jawab psikolog profesional.”
· Pada poin 3 dan
4, tentang tanggung jawab dan integritas, dimana seorang psikolog wajib
bertanggung jawab dan jujur terhadap keakurasian dalam mewakili kualifikasi
yang relevan, pendidikan, pengalaman, kompetensi dan afiliasi. Serta akurasi
dalam merepresentasikan informasi, dan tanggung jawab untuk mengakui dan tidak
untuk menekan alternatif hipotesis, bukti atau penjelasan.
Kesimpulan
Berdasarkan analisis di atas, kasus yang tedapat pada artikel termasuk
pelanggaran kode etik psikologi. Dimana seorang psikolog sudah
seharusnya bersikap professional dan bekerja sesuai dengan kompetensinya
serta sesuai dengan etika yang sudah ada demi kebaikan bersama, dirinya sendiri
dan masyarakat. kasus-kasus semacam itu bisa dijadikan contoh bagi psikolog
lain termasuk calon psikolog untuk lebih berhati-hati dalam menjalankan
tugasnya, serta bagi masyakat agar lebih berhati-hati terhadap jasa-jasa yang
ada di masyakat (terutama berkaitan dengan jasa psikologi), untuk lebih
memastikan apakah pihak jasa yang mereka gunakan sudah mendapat ijin lisensi
praktrek atau belum. Semoga bermanfaat ^^,
sumber:
·
Kode Etik Psikologi
Indonesia/HIMPSI (http://www.himpsi.com/)
Etis, karena itu bagian dari hak kerja kita sehingga
kita pantas pergunakan mobil itu untuk kepentingan pribadi diri sendiri, lagian
juga kalau kita pergunakan itu sah – sah saja sih. So itu kalau kita tidak
pergunakan kita pasti rugi…
Tidak ada komentar:
Posting Komentar