Minggu, 16 Juni 2013

Kasu L/C fiktif Bank BNI


Habis sudah seluruh upaya hukum Direktur PT Gramarindo Group, Ollah Abdullah Agam, dalam kasus L/C fiktif Bank BNI senilai Rp 1,2 triliun. Hal ini seiring Mahkamah Agung (MA) menolak upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) kasus yang terjadi pada 2006 silam ini.

            "Menolak PK pemohon," demikian lansir panitera MA dalam websitenya, Senin (1/10/2012). Putusan bernomor 34 PK/Pid.Sus/2012 ini diketok oleh ketua majelis PK Imron Anwari dengan hakim anggota Prof Dr Surya Jaya dan seorang hakim dengan inisial AH-SRM. Perkara ini diputuskan pada 14 Juni 2012 lalu.
Menanggapi penolakan PK ini, kuasa hukum Ollah, Suwaryoso, mengaku baru mengetahui informasi tersebut. Pihaknya akan mengecek ke MA dan akan koordinasi dengan kliennya untuk mempertimbangkan sikap apa yang akan diambil dengan ditolaknya PK ini.

"Kita akan cek dulu posisi detailnya ke MA," ujar Suwaryoso saat dihubungi detikcom.

Kasus ini bermula dari munculnya L/C fiktif Bank BNI bernilai Rp 1,2 triliun pada 2006 lalu. Dalam putusan kasasi, MA memutuskan Ollah telah melakukan tindak pidana pencucian uang dan perbankan dan pemalsuan dan korupsi dengan cara di mana PT Gramarindo Group pemegang 41 slip L/C dari luar negeri dan meminta BNI Cab Kebayoran Baru untuk melakukan negosiasi atas 41 slip L/C tersebut.
Setelah 6 slip L/C cair tidak dibayar oleh penerbit L/C sebesar USD 5.416.500 dan dikhawatirkan 35 slip L/C eksport tidak terbayar juga. Dalam pencairan L/C tersebut tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku di BNI. Tidak terima, Ollah mengajukan PK namun kandas.

            Kasus ini terjadi di bawah tanggung jawab Kepala Divisi Internasional BNI Wayan Saputra dan Quality Assurance Divisi Kepatuhan Bank BNI Kantor Besar, Aan Suryana. Keduanya sempat divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) tetapi dianulir oleh MA dan dijatuhi hukuman masing-masing 5 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar. Keduanya kini telah tidak bekerja di Bank BNI lagi.

            "Saudara Wayan Saputra dan Aan Suryana saat ini tidak lagi aktif sebagai pegawai BNI sehingga tidak berdampak pada BNI baik secara finansial dan operasional," kata VP GCG & Office On The Board BNI Nina Melisa dalam siaran pers yang diterima detikcom, Jumat (21/9/2012).



Analisis                      
Buyer                           : Bank BNI
Seller                            : Gramarindo Group dan Petindo Group
Bank Importir               : American Express Bank dan Standard Chartered 
Bank Eksportir         : Rosbank Switzerland, Dubai Bank Kenya Ltd, The Wall Street Banking                     Corp, dan Middle East Bank Kenya Ltd
Dokumen                    : Pasir Kuarsa dan Minyak Residu